Monday, November 23, 2009

Berita KIARA, 23 November 2009: Blunder Fadel

M. Riza Damanik

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan

Peneliti Senior Institut Hijau Indonesia




Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menempatkan Fadel Muhammad
sebagai pucuk pimpinan di Departemen Kelautan dan Perikanan RI, periode
2009-2014 menimbulkan kesan beragam di hadapan publik. Bagi sekelompok
pelaku usaha, sosok Fadel sebagai seorang pengusaha memberikan “chemistry”
yang pas untuk merasionalisasikan peluang bisnis yang masih terbuka luas di
sektor ini. Ditambah lagi latar belakang sebagai politisi senior Golkar,
memberikan jaminan atas kepiawaiannya dalam membangun komunikasi struktural,
baik ke presiden maupun DPR. Bagi sebagian pihak lain, pilihan ini justru
menegaskan bahwa, lima tahun ke depan sektor Kelautan dan Perikanan akan
menjadi alat komersial guna memantapkan sumber pendapatan utama bagi Kabinet
Indonesia Bersatu Jilid II. Jika demikian, patut kiranya publik secara
seksama mulai mencermati berbagai inisiasi yang sifatnya bilateral,
multilateral ataupun pemberian insentif kepada sektor swasta untuk
mengkomersialisasi kawasan ataupun komoditas perikanan, agar jangan sampai
mengancam keselamatan dan kedaulatan rakyat Indonesia. Apalagi diketahui
setidaknya ada dua warisan kebijakan pemerintah dan DPR periode sebelumnya
yang belum sempurna: UU Perikanan yang baru saja diamandemen dan UU
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang keduanya memberi
peluang pengusahaan oleh asing di wilayah perairan pesisir dan laut
Indonesia.


*Sudah dua blunder*

Layaknya pendatang baru, berbagai promosi dan gagasan terus dikemukakan
Fadel Muhammad untuk menghibur hati publik dalam 100 hari masa tugasnya.
Dari sini pula blunder bermula. Pertama, menghapuskan pungutan retribusi
terhadap nelayan guna mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan (KOMPAS, 5
November 2009). Dalam konteks “kehumasan” menghapuskan pungatan retibusi
terhadap nelayan seolah memberikan pesan yang pro terhadap rakyat kecil.
Padahal, terminologi nelayan yang termaktub di dalam UU Perikanan versi
amandemen dibagi menjadi dua, yakni: Nelayan dan Nelayan Kecil (Pasal 1 Ayat
10 dan 11). Penambahan kata sifat “kecil” setelah kata benda “nelayan”
dimaksudkan untuk menjelaskan latar usaha nelayan kecil, yakni semata-mata
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian, untuk menjelaskan lebih jauh
terkait kapasitas produksi, teknologi, dan wilayah jelajah nelayan kecil,
yakni maksimum 5 gross ton. Atas kondisi itupulalah UU Perikanan menyebutkan
secara jelas bahwa, kaum nelayan kecil tidak dipungut retribusi sama sekali
(Pasal 48 Ayat 3).


Dari sana dapat kita ketahui bahwa, agenda penghapusan retribusi terhadap
nelayan (tanpa diikuti kata sifat “kecil” sesudahnya) adalah semata-mata
untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha industri perikanan melalui
pemberian insentif dalam bentuk penghapusan biaya retribusi; dan bukan
ditujukan untuk nelayan kecil (baca: tradisional) yang jumlahnya mencapai
lebih dari 90% armada perikanan nasional. Tentu, hal ini dipastikan
bertentangan dengan amanat UU, yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan
pungutan perikanan kepada pelaku usaha yang memperoleh manfaat langsung dari
sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
(Pasal 48, Ayat 1, dan 2).


Jika kebijakan ini diteruskan, maka akan melahirkan 3 masalah,
masing-masing: (1) semakin menurunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dari sektor kelautan dan perikanan. Seperti yang sudah kita jalani
sebelumnya, dalam kondisi diberlakukannya pungutan retribusi saja, PNBP
sektor ini terus merosot, masing-masing: Rp293,15 Milyar (2004), Rp288,93
Milyar (2005), Rp215,32 (2006), Rp134,63 Milyar (2007), dan terakhir angka
terendah pada Rp104,19 Milyar (2008); (2) membengkaknya biaya subsidi negara
pada kegiatan perikanan skala industri yang dipastikan akan mengambil
sekaligus mereduksi alokasi anggaran untuk kepentingan pemberdayaan nelayan
tradisional; dan (3) semakin meluasnya kawasan tangkap lebih (over fishing)
dan ancaman krisis ikan (pangan) Indonesia. Terkait krisis pangan, lima
puluh tujuh tahun silam the founding fathers Ir Soekarno pernah mengingatkan
kita, bahwa pangan merupakan soal mati-hidupnya suatu bangsa, apabila
kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka malapetaka.


Blunder kedua adalah ketika pemerintah membuka kembali izin ekspor ikan
Cakalang dalam bentuk utuh mulai tanggal 11 November 2009 lalu. Alasannya,
guna mengurangi stok ikan yang menumpuk di sejumlah wilayah di Indonesia
yang berdampak pada menurunnya harga Cakalang di sejumlah pasar domestik
(Kompas, 11 November 2009). Padahal, fakta di lapangan tak selalu
menggambarkan kelebihan stok ikan Cakalang. Alhasil, analisis instan yang
keliru, justru melahirkan solusi instan pula, yakni mengekpor gelondongan
ikan segar keluar negeri. Padahal di luar negeri, semisal Thailand, harga
komoditas cakalang juga sedang terpuruk (KONTAN, 10 November 2009).


Jika sebelumnya penghapusan retribusi adalah untuk memberikan kemudahan pada
pelaku usaha perikanan, maka pembukaan kran ekspor gelondongan Cakalang akan
menyebabkan Indonesia kehilangan bahan baku untuk optimalisasi industri
pengolahan dalam negeri, sekaligus kehilangan kesempatan untuk mendapatkan
nilai tambah dari usaha pengolahan ikan. Seyogyanya, penumpukan
mengindikasikan adanya masalah pada tata kelola perikanan nasional. Jika
tata kelola perikanan, dalam hal ini antara kapasitas penangkapan, proses
pendistribusian bahan baku, serta kapasitas pengolahan industri nasional
berjalan selaras, maka penumpukan dipastikan tidak akan terjadi. Akhirnya,
ekspor gelondongan Cakalang bukanlah pilihan bijak, tapi justru keinginan
untuk membenahi tata kelola perikanan di dalam negerilah yang perlu
disegerakan.




*Upaya luar biasa*

Sudah jamak dibenak publik bahwa seorang politisi senang menyampaikan apa
yang ingin didengar oleh konstituennya, tapi bukan apa yang ingin dia
lakukan. Dalam hal ini, mencermati secara awas dan teliti terhadap Grand
Strategy Kelautan dan Perikanan ke depan adalah kontribusi besar masyarakat
sipil dan nelayan tradisional Indonesia untuk memastikan roda pemerintah
berjalan dalam lingkar konstitusi: mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, dan makmur. Apalagi terakhir diketahui bahwa, ancaman perubahan iklim
terus meluas dan perlu disikapi dengan upaya perlindungan lebih terhadap
nelayan tradisional. Mengingat, Laporan Organisasi Pangan Dunia (FAO)
menyebutkan bahwa, sepanjang tahun 2008 diperkirakan 24 ribu nelayan dunia
meninggal di laut akibat cuaca ekstrem. Di Indonesia sendiri, periode
Desember 2008-Maret 2009 tercatat 46 orang nelayan tradisional telah
meninggal dunia saat beraktivitas menangkap ikan di laut (KIARA, 2009).


Lebih dari itu, Fadel Muhammad patut untuk membuka ruang partisipasi sejak
dini, guna menempatkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir sebagai
subjek utama dalam mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan. Harapannya,
apa yang menjadi agenda Menteri kelautan dan Perikanan dapat berkesesuaian
dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Sedangkan dalam konteks
kebijakan, warisan rezim privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir,
laut, dan pulau-pulau kecil penting untuk dikoreksi. Upaya koreksi juga
harus diikuti dengan mulai menginisiasi lahirnya UU Perlindungan terhadap
Perairan Tradisional, sebagai upaya luar biasa oleh negara atau affirmative
action guna menjamin terlindunginya laut sebagi ruang hidup rakyat, serta
terpenuhinya hak-hak konstitusional nelayan tradisional yang belum
terpulihkan hingga kini. Jika ini ditempuh, pantas kiranya Fadel Muhammad
melepas mandat rakyat Gorontalo untuk mengepakkan sayap pengabdiannya di
pentas Nasional!***

Sumber: Majalah FORUM Keadilan No.30/23-29 November 2009, Hal 46-47


------------------------------

Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari
sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat
menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui
penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya
melemahkan kohesi antarsuku dan pulau.



Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi
nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.



Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara.or.id. Pastikan Anda adalah
orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan
perikanan nasional.

0 comments:

Post a Comment